Mall Pelayanan Publik – Kita sebagai warga negara wajib patuh akan konstitusi yang diatur dalam undang-undang. Salah satunya adalah memberikan kepercayaan pelayanan dan birokrasi kepada pemerintah selaku pemegang pengatur kehidupan bernegara. Dalam keseharian kita, banyak hal administrasi yang kita butuhkan dan berkaitan langsung dengan pemerintah seperti perizinan, surat-menyurat dan lain sebagainya.
Pemerintah wajib memberikan pelayanan publik yang baik untuk rakyatnya, pelayanan publik adalah adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan (sumber).
Kota Bogor memiliki inovasi yang keren dalam memberikan pelayanan kepada publik Bogor dimana biasanya pelayanan publik diadakan di setiap kantor dinas kali ini Pemkot Bogor menyediakan sistem pelayanan publik satu atap yang berada didalam mall dan disebut MPP (mall pelayanan publik). Yang artinya seluruh pelayanan publik yang ada di kota Bogor dilakukan dan dilaksakan pada satu tempat saja yaitu di Mall Lippo Plaza kebun raya.
Latar belakang dari pembentukan MPP ini adalah Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat . Sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, profesionalisme SDM yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya mengakibatkan pelayanan di Indonesia identic dengan high –cosy economy (ekonomi biaya tinggi).
Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan public yang diselenggarakan pemerintah, maka sangat perlu dilakukan suatu perubaahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan public. Inilah kerangka mendasar yang harus diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar warga masyarakat sehingga lair GENERASI PELAYANAN PUBLIK TERPADU,lalu generasi kedua bernama PELAYANAN TERPADUSATU PINTU (PTSP). MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP) adalah generasi ketiga yang lebih progresif memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta.