Sarana Prasarana Pendidikan : Masjid Penunjang Jalannya KBM Sekolah

Sarana Prasarana Pendidikan – Suatu instansi pendidikan tidak terlepas dari yang namanya sarana dan prasarana yang merupakan alat/bahan pendukung dalam berlangsungnya proses belajar dan mengajar di sekolah.

Sarana Prasarana Pendidikan – memiliki peran yang sangat penting dalam setiap lembaga atau instansi baik itu di sekolah, perkantoran serta lembaga-lembaga lainnya.

Sebelum membahas lebih jauh lagi mengenai sarana prasarana pendidikan maka alangkah terlebih dahulu kita mengetahui apakah yang dimaksud sarana prasarana.

Menurut KBBI menyatakan bahwa sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Dan prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.

sarana prasarana sekolah
Potret kegiatan sanlat menggunakan bangunan sarana prasarana sekolah (Musholla)

Berbicara mengenai sarana prasarana pendidkan, pastinya para pembaca yang budiman sudah sering melihat berbagai macam benda atau bahan lainnya yang ada di tiap-tiap sekolah dimulai dari alat/perlengkapan pembelajaran bahkan gedung yang merupakan ruang tempat berlangsungnya proses pendidikan.

Namun pada artikel kali ini penulis lebih menitikberatkan kepada suatu bangunan yang didirikan dilingkungan sekolah yang mana bangunan  ini memiliki peran strategis dan urgen bagi para seluruh warga lingkungan sekolah yang berada di area sekolah.

Bangunan ini yaitu Masjid atau musholla yang dibangun di area sekolah. Sebelum penulis mengajak para pembaca untuk mengetahui peran strategis masjid serta urgensinya bangunan masjid yang ada di lingkangan sekolah

Maka terlebih dahulu penulis hendak mengajak para pembaca untuk mengetahui keterkaitan antara pendidikan dan penanaman nilai nilai spiritual.

sarana prasarana sekolah
Sumber

Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pancasila pada Sila yang pertama berbunyi Ketuhanan yang maha esa, serta pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 berbunyi Negara berdasarkan Ketuhanan yang maha esa.

Pilihan Editor :

Bahkan pada pasal 2 nya berbunyi  Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Mari kita lihat tujuan utama daripada sistem pendidikan nasional kita yang mana dapat ditelusuri dari arti pendidikan itu sendiri yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan

 “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Dilanjutkan lagi pada Pasal 3 yang berbunyi “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Dari dalil-dalil konstitusional yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan salah satu dari tujuan dilaksanakannya pendidikan nasional adalah untuk mengenalkan kepada generasi muda Indonesia akan nilai nilai religius Ketuhanan.

Berlatar belakang pada paparan argumentasi hukum diataslah yang mendorong penulis untuk membahas pentingnya bangunan ibadah masjid/musholla di lingkungan sekolah.

Sarana prasarana pendidikan penunjang kegiatan pembelajaran di sekolah yang satu ini sangatlah memiliki peran penting dalam keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah.

Baik itu sekolah umum, kejuruan, apalagi Aliyah. Sebagai umat beragama tentu kita tidak terlepas dari kewajiban menjalankan perintah sholat 5 waktu sehari semalam.

Hal demikianlah yang menjadikan peran serta sarana prasarana ibadah memiliki kedudukan yang strategis terutama bagi sekolah sekolah yang dibangun di lingkungan warga yang bermayoritaskan penganut agama Islam.

Yurisdiksi sekolah yang berdasarkan wilayah administratif teritorial menjadikan siswa-siswi yang bersekolah pada suatu lembaga pendidikan tersebut adalah anak anak dari warga sekitar sekolah yang bermayoritaskan penganut agama Islam tadi.

Namun hal diatas beda konteksnya bila sekolah tadi berada di daerah yang penduduknya bukan mayoritas penganut Islam karena bisa dipastikan siswa-siswi muslim yang bersekolah disana tidak banyak

Sehingga urgensi dan peran bangunan ibadah semacam masjid tidak terlalu bersifat prioritas pada sekolah tersebut. Hal inilah yang dimaksudkan dengan asaz kepatutan dan kepantasan.

Amanat Undang-Undang pendidikan yang di jabarkan pada pasal 1 dan pasal 3 diatas menguraikan output dari pendidikan yaitu melahirkan individu-individu yang memiliki nilai religius yang berdasarkan kepada ketaqwaan kepada Tuhan yang maha esa.

Maka peran sarana prasarana bangunan berupa masjid sangatlah penting bagi siswa siswi maupun guru dan juga staf yang ada dilingkungan sekolah tersebut.

Dibawah penulis akan menguraikan dalil-dalil keutamaan sarana prasarana pendidikan bangunan masjid di sekolah;

  • Sekolah sekolah yang menerapkan jam pelajaran full day school dari jam 7.00 pagi sampai dengan jam 16.00 sore, untuk tetap berada di lingkungan sekolah maka akan semakin memperkuat keberadaan sarana prasarana bangunan ibadah ini. Untuk keberlangsungan rutinitas pelaksanaan ibadah sholat 5 waktu, terutama dzuhur dan asharnya.
  • Dengan adanya bangunan masjid di lingkungan sekolah maka memperkecil potensi tindakan tindakan yang tidak diinginkan terjadi dilakukan anak saat waktu krusial ishoma (istirahat, sholat & makan) Bayangkan bila suatu sekolah yang mayoritasnya siswa-siswi muslim dan saat waktu ishoma mereka diizinkan untuk keluar melaksanakan sholat dzuhur & asharnya diluar lingkungan sekolah, maka bila suatu sekolah memiliki siswa sebanyak 100 siswa yang keluar secara serempak untuk berbaur dengan masyarakat, bisa dipastikan akan sangat crowded dan tidak terkontrol.
  • Hal yang paling dikhawatirkan adalah kejahatan pelajar yang sampai saat ini masih sangat sulit untuk diberantas yaitu tawuran antar pelajar, bila siswa suatu sekolah di waktu waktu ishoma bisa diizinkan keluar dari lingkungan sekolah dkarenakan sekolah tidak memiliki fasilitas bangunan ibadah. Maka tidak menutup kemungkinan potensi terjadinya tawuran antar pelajar bisa terjadi, sebab waktu waktu tersebutr adalah waktu krusial bagi siswa.
  • Pembaca selaku pendidik ataupun orang tua tidak dapat memungkiri bahwa anak anak usia remaja adalah masa pencarian jati diri dan ajang unjuk eksistensi terutama untuk sekolah sekolah kejuruan yang dimayoritasi oleh siswa siswa anak laki-laki. Bila tidak adanya bangunan masjid/musholla di lingkungan sekolah maka potensi terhadap tindakan tindakan yang tidak diinginkan bisa terjadi diluar control guru.
  • Negara kita belum pulih total terhadap bahayanya virus Covid-19 dengan adanya bangunan masjid/musholla di lingkungan sekolah maka daya kontrol serta penanganan anak akan lebih mudah dibanding saat anak keluar dari sekolah karena waktu ishomanya tidak ada tempat yang dijadikan wadah untuk beribadah dan beristirahat.
  • Dengan adanya bangunan masjid/musholla di lingkungan sekolah maka bisa dipastikan proses kegiatan belajar mengajar akan terlaksana secara efektif dan efisien. Mengingat waktu istirahat dan jam masuk pelajaran bisa dikontrol dengan maksimal kepada peserta didik yang waktu istirahatnya masih berada di lingkungan sekolah karena masjidnya di lingkungan sekolah, beda halnya bila sekolah tidak memiliki masjid maka bisa dipastikan akan lebih sulit untuk mengondisikan peserta didik saat masuk jam pelajaran berikutnya.
  • Masjid/musholla sebagai sarana ibadah juga memiliki peran penting dalam hal hal yang berkaitan dengan pelajaran normatif terutama pada pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti yang mana pada penerapannya yang dituangkan dalam bentuk nilai raport KI 1 dan KI 3 (kompetensi inti) Spiritual & Pengetahuan dalam bentuk kegitan praktek, seperti praktek sholat, praktek wudhu, praktek memandikan jenazah, praktek menshalati jenazah. Praktek mengaji dan kegiatan halakoh halakoh selepas sholat dzuhur.
  • Sebagai sarana untuk memfasilitasi jalannya kegiatan-kegiatan organisasi kesiswaan rohis yang berada pada program osis, yang telah diagendakan bulanan, persemester serta tahunan, seperti Sanlat, bakti sosial serta peringatan-peringatan hari raya Islam.

Berdasarkan uraian diatas maka sudah seharusnya sarana berupa masjid/musholla di lingkungan sekolah harus diperhatikan keberadaan sarana prasarana pendidikan demi menunjang jalannya kegiatan belajar mengajar yang bertujuan untuk melahirkan jiwa jiwa terdidik yang berdasarkan pada nilai-nilai spiritual yang mengedepankan sikap ketaqwaan kepada Tuhan yang maha esa.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari sentul.city

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca